Misteri PHK Massal 36 Karyawan BUMD Rohil: Benarkah Instruksi DPRD atau Kebijakan Sepihak PT SPRH?

Misteri PHK Massal 36 Karyawan BUMD Rohil: Benarkah Instruksi DPRD atau Kebijakan Sepihak PT SPRH?
Gelombang PHK melanda unit usaha SPBU yang dikelola oleh BUMD PT SPRH di Bagansiapiapi. Sebanyak 36 karyawan dilaporkan menerima surat PHK massal yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT SPRH pada Senin (30/3/2026). (Riaukarya.com)

BAGANSIAPIAPI – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melanda unit usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT SPRH di Bagansiapiapi. Sebanyak 36 karyawan dilaporkan menerima surat PHK massal yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT SPRH pada Senin (30/3/2026).

Kebijakan ini diduga kuat merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara manajemen PT SPRH dengan Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam surat tersebut, manajemen berdalih sedang melakukan penataan ulang operasional perusahaan.

Karyawan Sayangkan Diktum Pemecatan

Perwakilan karyawan terdampak, Adi Parlos, mengungkapkan bahwa keputusan ini diterima secara mendadak. Meski mengaku ikhlas, para karyawan menyayangkan poin-poin alasan dalam surat PHK yang dinilai menyudutkan mereka.

"Kami tidak mempermasalahkan PHK massal karena kami menganggap ini perintah hasil RDP. Namun, diktum poin PHK dalam surat Dirut tidak sesuai realita. Seolah-olah kami yang di-PHK ini 'penjahat' di SPBU. Informasinya, ini buntut dari Komisi B yang meminta perombakan karyawan," ujar Adi Parlos, Rabu (1/4/2026).

Menuntut transparansi, puluhan karyawan mendatangi jajaran Direksi dan Komisaris PT SPRH pada Rabu pagi. Mereka meminta kejelasan pemenuhan hak sesuai UU Cipta Kerja. Kabarnya, pihak perusahaan menjanjikan pemenuhan hak tersebut dalam tenggat waktu tiga bulan ke depan.

DPRD Rohil Bantah Rekomendasikan PHK

Di sisi lain, Sekretaris Komisi B DPRD Rohil, H. Zahrul Saupi, SE, membantah adanya rekomendasi resmi dari legislatif untuk memecat karyawan. Ia menegaskan bahwa RDP tersebut fokus pada masalah kelangkaan BBM dan operasional perusahaan yang tidak maksimal.

"Secara kelembagaan, kami tidak pernah merekomendasikan PHK. Fokus kami adalah tupoksi terkait operasional PT SPRH yang tidak berjalan. Kami bahkan akan melakukan RDP lanjutan karena pembahasan kemarin belum lengkap," tegas Zahrul.

Zahrul juga menjelaskan mengenai mekanisme internal BUMD. Menurutnya, PT SPRH memiliki anak perusahaan yang seharusnya memiliki otoritas mandiri dalam menentukan kebijakan karyawan.

"Tugas Dirut PT SPRH adalah koordinasi mengangkat dan memberhentikan pimpinan anak perusahaan. Terkait pemberhentian karyawan di tingkat anak perusahaan, itu adalah hak pimpinan anak perusahaan tersebut. Itulah mekanismenya," tambahnya.

Mengenai dugaan adanya intervensi politik di balik perombakan ini, Zahrul enggan berkomentar lebih jauh dan menyatakan hal tersebut di luar ranah legislatif.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama PT SPRH belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan detail di balik keputusan PHK massal tersebut maupun dugaan intervensi hasil RDP. (rif)

#Rohil

Index

Berita Lainnya

Index